
Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Sorong Selatan menggelar deklarasi dan pernyataan sikap menyikapi Otonomi khusus (Otsus) di Provinsi Papua Barat yang akan segera berakhir.
Dalam pernyataan sikap tersebut, LMA Sorong Selatan memberi dukungan terhadap keberlanjutan Otsus. Agustina Dedaida selaku Sekretaris LMA Sorong Selatan dalam penyampaiannya mengungkapkan bahwa masyarakat antusias dengan dilanjutkannya Otsus.
“Dengan Otsus orang Papua bisa merasakan kenyamanan, pekerjaan, peluang bagi orang Papua untuk mengelola tanahnya sendiri,” ungkapnya.
Selain itu, Ia mengungkapkan bahwa Otsus membuat orang Papua bisa berdikari, berkiprah, menjadi pejabat, DPR, dll dalam segala bidang.
“Semua itu dapat terwujud berkat amanat dalam Undang-Undang Otsus 2001. Maka dari itu dengan tegas kami menyampaikan bahwa Otsus harus dilanjutkan,” tegasnya.
Kegiatanpun dilanjutkan dengan pembacaan pernyataan sikap oleh LMA Sorong Selatan dengan isi sebagai berikut:
Kami Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Sorong Selatan dengan ini menyatakan sikap, sebagai berikut:
1) Mendukung kebijakan pembangunan dan berkelanjutan melalui otsus, demi mewujudkan kesejahteraan di Tanah Papua, karena telah terbukti memberikan manfaat bagi Masyarakat Asli Papua.
2) Menolak dengan tegas, semua pihak yang berusaha memanfaatkan situasi dan mengatasnamakan Masyarakat Asli Papua untuk menolak keberlanjutan Otsus di Provinsi Papua Barat.
3) Menghimbau seluruh Masyarakat Asli Papua dimanapun berada, untuk tidak terpengaruh dengan hasutan-hasutan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang berusaha mempengaruhi masyarakat agar menolak keberlanjutan Otsus di Provinsi Papua Barat.
Dengan Catatan Sebagai Berikut:
1) Penambahan penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya dari 2% (dua persen) menjadi 5% (lima persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional.
2) Hak politik bagi masyarakat adat Bomberai dan Doberai harus diprioritaskan dalam Pilkada maupun Pileg baik di tingkat Kab/Kota, Provinsi maupun DPR RI dan DPD RI.
3) Prioritaskan pemberdayaan pengusaha asli Papua di segala bidang usaha baik di bidang usaha jasa konstruksi maupun bidang usaha lainnya.
4) Prioritas membangun percepatan daerah tertinggal di bidang pendidikan dan kesehatan terpadu, infrastruktur dan pariwisata.
5) Membangun basis data pokok satu pintu sebagai acuan membangun di Provinsi Papua Barat.
6) Transparansi Anggaran Kementerian/Lembaga dalam percepatan pembangunan di Provinsi Papua Barat harus sinkron atau sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat.
7) Pengawasan yang lebih transparan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan Dana Otsus, Penerimaan DAK dalam rangka pelaksanaan Otonomi khusus dipisahkan dari pagu APBD Provinsi, Kab/Kota di Provinsi Papua Barat.
8) Kewenangan sepenuhnya diberikan kepada daerah untuk mengatur dan mengelola anggaran Otsus dan kewenangan pemanfaatan sumber daya alam (pertambangan, perkebunan dan kehutanan).
9) Mengkhususkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRWP) Provinsi Papua Barat dimulai dari penetapan wilayah suku- suku asli Papua per Kabupaten/Kota dengan pendekatan 2 Wilayah Adat Papua Barat.
10) Revitalisasi adat menuju Papua Barat yang lebih sejahtera melalui Otsus dengan percepatan pengukuhan, perlindungan dan pemberdayaan suku-suku asli masyarakat hukum adat Papua Barat di tingkat Kabupaten/Kota.
11) Pemberdayaan Suku-suku asli Masyarakat Hukum Adat Papua Barat di Tingkat Kab/Kota.
12) Pemberdayaan ASN masyarakat adat Bomberai dan Doberai di seluruh wilayah Negara Kesatuan RI, lebih khusus wilayah Pemerintahan Provinsi Papua Barat.