
Ahmad Namudat, Lurah Fakfak Utara, Kabupaten Fakfak menginginkan percepatan pembangunan diseluruh Tanah Papua dapat diteruskan. Dalam hal ini, ia mendukung revisi Undang-Undang Otsus No 21 Tahun 2001 dalam rangka melanjutkan Otsus Jilid II untuk Tanah Papua.
Ia menjelaskan, Otsus telah diimplementasikan dengan cukup baik di Kelurahan Fakfak Utara. Salah satunya dengan membuat Sistem Administrasi dan Informasi Kampung (SAIK) yang telah disosialisasikan kepada masing-masing ketua Rukun Tetangga (RT).
“Aplikasi ini memudahkan kelurahan mendata OAP di masing-masing RT di Kelurahan Fakfak Utara sehingga memudahkan distribusi Otsus menjadi tepat sasaran dan diketahui oleh penerima bantuan,” bebernya.
Selain itu, Otsus dinilai hanya membantu percepatan pembangunan wilayah, tetapi juga peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) orang asli Papua (OAP) yang berada di kelurahan tersebut.
Ia pun membeberkan bahwa sosialisasi mengenai Otsus itu penting kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang kepedulian yang diberikan pemerintah pusat bagi OAP.
“Bantuan Otsus yang masuk ke kelurahan langsung kami distribusikan dan memberitahukan sumber dananya berasal dari anggaran Otsus. Jadi, masyarakat mengetahui bahwa Otsus ini telah dimanfaatkan dengan benar,” tambahnya.