Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyepakati besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus minimal 8.000 Dolar Amerika atau sekitar Rp123.491.600.
“Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK …
“Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK …