
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana pengumpulan massa selama acara aqad nikah anaknya, yang melanggar protokol kesehatan covid-19.
Polisi menyatakan Rizieq Shihab dan lima orang itu disangka melanggar UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 160 serta pasal 216 KUHP, Pasal 160 KUHP tentang melakukan penghasutan dan kekerasan serta Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah dan menghalangi petugas.
Terkait dengan kasus Rizieq Shihab, Kisnawati (Ketua PD Wanita Islam Alkhairat Raja Ampat) mengungkapkan “Tokoh Islam di Raja Ampat terus menjaga agar umat Islam tidak keluar dari norma-norma pancasila dan tetap taat pada pemimpin sah negara, mengenai ormas-ormas FPI menggunakan cara menjatuhkan pemerintah tujuannya sudah jelas untuk memecah belah bangsa kita, maka dari itu kami menolak FPI masuk di Tanah Papua terutama di Raja Ampat” ujarnya
“Jika menginginkan perubahan moral bangsa maka lakukan melalui pendidikan, wanita Islam Alkhairat memiliki motto untuk meningkatkan pendidikan umat Islam, dengan diperbaikinya pendidikan maka akhlak dan moral akan mengikuti” tutupnya.