TIM Operasi Gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Polda Bali dan TNI, berhasil menyita 24 ekor burung tergolong jenis yang dilindungi.

Petugas juga mengamankan pelaku berinisial INS (47) di wilayah Kuta, Bali pada Rabu (21/4) kemarin. Adapun burung yang disita ialah 2 ekor kakatua seram, 8 ekor kakatua putih jambul kuning, 7 ekor nuri bayam, 2 ekor nuri kepala hitam, 3 ekor jalak putih dan 2 ekor jalak bali.

Selanjutnya, burung dilindungi itu dititipkan ke Taman Konservasi Satwa Tabanan. Tim telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra untuk proses penyidikan.

Baca juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra Muhammad Nur menyebut penyidik masih mendalami modus operandi kasus tersebut. Tujuannya, mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa yang dilindungi.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LHK Sustyo Iriyono menegaskan pihaknya siap menindak tegas setiap pengedar satwa dilindungi. "Kami juga menghimbau agar masyarakat memantau dan mengawasi peredaran satwa dilindungi, juga melaporkan ke Balai Gakkum KLHK atau Ke BKSDA," terang Sustyo dalam keterangan resmi, Kamis (22/4).

Baca juga: Polda DIY Menangkap Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

Pihaknya akan bekerja sama lebih intensif dengan berbagai lembaga, otoritas dan masyarakat, untuk mendukung gerakan penurunan kejahatan perdagangan ilegal dan perburuan tumbuhan satwa liar yang dilindungi.

Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Operasi gabungan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan informasi sejak 19 April 2021. Hasilnya, dipastikan ada usaha penampungan satwa dilindungi di wilayah Kuta, Bali.(OL-11)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here