Pedagang pasar gelap terus berpesta pora dari keuntungan selangit memperdagangkan berbagai jenis minuman keras (Miras). Meskipun ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor:  5/2006 tentang larangan memasukan, menyimpan, mengedarkan, …

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here