Seftinus Mandacan selaku tokoh masyarakat Kabupaten Pegunungan Arfak mendukung Otsus Jilid II dimana dari Pemerintah Pusat sudah mencetuskan UU yang berpihak kepada Orang Asli Papua yaitu UU No. 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua.

“Kami memberikan dukungan Otsus jilid II karena untuk Kabupaten Pegunungan Arfak merupakan Kabupaten yang masih muda dan membutuhkan dana Otsus untuk membangun infrastruktur fisik yang dibutuhkan masyarakat maupun pembangunan sumber daya manusia agar sejajar dengan provinsi lainya yang ada di Indonesia” ujarnya.

Selanjutnya beliau mengajak masyarakat untuk mengawal Otsus dan tidak mengikuti aksi – aksi yang menolak Otsus sebab Tanah Papua sangat membutuhkan Otsus untuk melanjutkan pembangunan di Kabupaten Pegunungan Arfak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here